Senin, 24 April 2023

KPK Tangkap Tangan Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api


Senin, 24 April 2023


22/HM.01.04/KPK/56/04/2023

Jakarta, 13 April 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penerimaan suap oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Yaitu terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A 2018-2022.

Dalam tangkap tangan tersebut KPK  mengamankan sejumlah 25 orang, yaitu 16 orang diamankan di Jakarta dan Depok Jawa Barat, 8 orang di Semarang, 1 orang di Surabaya. KPK juga mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar.

KPK kemudian menetapkan 10 orang sebagai Tersangka yaitu Pihak Pemberi DIN Direktur PT IPA, MUH Direktur PT DF, YOS Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023, serta PAR selaku VP PT KA Manajemen Properti. Kemudian sebagai Pihak Penerima HNO Direktur Prasarana Perkeretaapian, BEN PPK BTP Jabagteng, PTU Kepala BTP Jabagteng, AFF PPK BPKA Sulsel, FAD PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, serta SYN selaku PPK BTP Jabagbar.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April s.d 1 Mei 2023. DIN ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, MUH di Rutan Pomdam Jaya Guntur, YOS dan FAD di Rutan Polres Jakarta Barat, PAR dan PTU di Rutan Polres Jakarta Pusat, HNO di Rutan KPK Kav. C1, BEN dan AFF di Rutan Polres Jakarta Timur, serta SYN di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara ini, Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan Jalur Rel Kereta Api pada TA 2018 – 2022, diantaranya Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso, Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan, 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dalam proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Atas dimenangkannya para pihak dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh Peyelengara Negara di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek, sekitar 5 s.d 10% dari nilai proyek. Yakni PUT bersama-sama BEN menerima sejumlah uang dari DIN terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso senilai sekitar Rp800 juta; AFF menerima sejumlah uang dari DIN terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar Sulawesi Selatan senilai Rp150 juta.

Kemudian SYN menerima sejumlah uang dari MUH, DIN, dan FAK, terkait pelaksanaan 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, senilai total sekitar Rp1,6 miliar. Serta HRN bersama-sama FAD menerima sejumlah uang dari YOS bersama-sama PAR terkait Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa Sumatera, senilai Rp1,1 Miliar. Dari hasil pemeriksaan, penerimaan uang ini diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari permintaan keterangan sejumlah terperiksa yang didukung dengan sejumlah bukti awal, peneriman uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api dimaksud, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar. KPK masih terus mengembangkan dan mendalami lebih lanjut pada proses penyidikannya.

Para tersangka Penerima, Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para Tersangka Pemberi, Pasal 5 atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK prihatin adanya korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api yang merupakan penopang moda angkutan umum. Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang dapat membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan. Prinsip Integritas dan antikorupsi harus menjadi komitmen bersama antara Penyelenggara Negara dan pelaku usaha, agar tidak terjadi permufakatan jahat yang melanggar ketentuan hukum melalui praktik-praktik korupsi.

 

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi

Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan

Call Center KPK: 198, www.kpk.go.id

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan

Ali Fikri - 085216075917

Rabu, 08 Desember 2021

MENDAPAT PENGHARGAAN PIAGAM KETERBUKAAN INPORMASI PUBLIK AGAR UNTUK KEDEPAN MENJADI LEBIH BAIK

Radar Publik
Batam

Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat penghargaan sebagai badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Kepri.

Kota Batam salah satu dari tiga kabupaten/kota yang keterbukaan informasi publiknya infromatif. Anugerah tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Tanjungpinang, Rabu 8 Desember 2021.

Amsakar mengaku bangga atas penghargaan yang diterima Pemko Batam tersebut. Hal ini tentu saja harus menjadi motivasi bersama untuk ke depan menjadi lebih baik lagi.

"Alhamdulillah dari tujuh kabupaten/kota hanya tiga yang mendapatkan anugera kategori informatif, kita bersyukur Batam salah satunya," kata Amsakar.

Dijelaskan Amsakar bahwa pemko selama ini memang terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Pemko Batam tak hanya mendengarkan keluhan-keluhan dari masyarakat tapi juga berupaya secepatnya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah.

"Pemko Batam akan senantiasa memperperbaiki infromasi kepada masyarakat, sehingga setiap program yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat tersampaikan dengan baik," ujarnya.

Amsakar juga memberikan apresiasi kepada OPD di lingkungan Pemko Batam, khususnya Bidang Humas Pemko Batam yang selama ini dapat menjembatani setiap informasi yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah dan begitu juga sebaiknya.

"Kita juga punya Media Center yang selalu update dalam memberikan informasi kepada masyarakat Batam," katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa informatif merupakan indikator penilaian tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Kota Batam mendapatkan hasil nilai 91,82.

Lipsus seluruh indonesia

Selasa, 16 Juni 2015

Panglima TNI Jagokan Mayjen Purn Hendardji Soepandji Pimpin KPK

Radar Publik

Ulas
Reporter : -
Panglima TNI Jagokan Mayjen Purn Hendardji Soepandji Pimpin KPK

Jakarta--Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko merekomendasikan mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal (Purn) Hendardji Soepandji sebagai calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami rekomendasikan Mayjen TNI (Purn) Hendardji untuk kita kirim sebagai calon pimpinan KPK. Panglima TNI berikan rekomendasi," kata Moeldoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

Moeldoko menilai, Hendardji adalah sosok perwira tinggi TNI yang memiliki rekam jejak yang baik dan berintegritas. Latar belakangya sebagai Danpuspom TNI membuat jenderal TNI (purn) bintang dua tersebut memiliki pengetahuan hukum yang kuat.

Selain itu, lanjut Moeldoko, Hendardji juga pernah berhasil menjembatani penyelesaian kasus besar antara sipil dan militer semasa menjabat sebagai Danpuspom.

"Beliau pernah jadi Danpuspom, punya basic hukum. Pernah tangani kasus besar dalam konteks koneksitas antara TNI dan sipil. Sosok berintegritas baik, disiplin tinggi dan tanggung jawab tinggi," kata Moeldoko.

Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK akan menjaring para calon pendaftar ke 10 kota di Tanah Air. "Mulai Selasa (16/6/2015), kegiatan penjaringan ke daerah akan dimulai," kata juru bicara Pansel Pimpinan KPK Betti Alisjahbana melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Ada tiga tujuan kegiatan penjaringan calon ke daerah tersebut. Pertama adalah menyosialisasikan proses seleksi Pimpinan KPK periode 2015-2019 ke publik dan kelompok-kelompok ahli maupun profesional terkait.

"Kedua mengidentifikasi tantangan dan agenda pemberantasan korupsi di daerah dan ketiga mengidentifikasi calon potensial pimpinan KPK yang tertarik untuk mengikuti proses seleksi," kata Betti.

Ada 10 daerah yang akan dikunjungi oleh Pansel yaitu Makassar (16 Juni) Padang, Yogyakarta dan Medan (17 Juni), Balikpapan, Semarang dan Pontianak (18 Juni), Bandung dan Malang (19 Juni) serta Depok (22 Juni).

Acara tersebut, menurut Betti, diselenggarakan bekerja sama dengan elemen Masyarakat Sipil Antikorupsi seperti Transparasi Internasional Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Kemitraan dan lainnya.

Hingga pada Jumat (12/6/2015), sudah ada 72 orang yang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. "Sampai Jumat sore ada 72 orang yang telah mendaftar. Saya melihat pada Sabtu (13/6) dan Minggu (14/6) ada beberapa orang lagi yang mendaftar lewat e-mail, tetapi belum dikonsolidasikan," ungkap Betti.

Pendaftaran calon pimpinan KPK mulai dibuka pada 5 Juni hingga 24 Juni 2015. Peminat juga diwajibkan untuk membuat makalah tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi yang berisi visi, misi dan gagasan inovatif maksimal 10 halaman dengan jenis huruf Arial, ukuran 11 dan 1,5 spasi.

Berkas pendaftaran dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara atau email ke alamat panselkpk2014@setneg.go.id.

Seleksi juga terdiri atas beberapa tahap, pertama adalah seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 27 Juni. Pansel menunggu tanggapan masyarakat terhadap nama-nama yang lolos tahap administrasi tersebut pada 27 Juni-26 Juli.

Peserta selanjutnya diminta untuk membuat makalah tentang diri dan kompetensi pada 4 Juli 2013, sedangkan pengumuman hasil penilaian makalah adalah pada 11 Juli.

Pansel selanjutnya melakukan "assessment" (penilaian) pada 27-28 Juli, kemudian pengumuman daftar pendek calon pimpinan KPK dilaksanakan pada 10 Agustus.

Tahap selanjutnya adalah tes kesehatan pada 18 Agustus , dilanjutkan wawancara pada 24-27 Agustus 2015 dan penyampaian laporan pansel KPK kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus. Presiden kemudian memberikan delapan nama kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

Pimpinan KPK saat ini akan mengakhiri masa tugas 16 Desember, sedangkan sudah ada dua orang kandidat pimpinan KPK yang dipilih oleh pansel sebelumnya yaitu Busyro Muqqodas dan Roby Arya Brata. [air

Minggu, 31 Mei 2015